UM Deposit / Deposit Supplier (APDPS) Report
Pelaporan uang muka (advance payment / deposit) ke supplier untuk pembelian barang, baik dari sisi fungsi laporan, format laporan, maupun keterkaitan antar bagian.
📌Fungsi Pelaporan Uang Muka ke Supplier
Fungsi Pelaporan | Penjelasan |
---|---|
Monitoring pembayaran | Memastikan pembayaran uang muka sudah dilakukan sesuai kesepakatan |
Rekonsiliasi hutang | Mengurangi saldo hutang setelah barang diterima |
Kontrol kas | Mengendalikan arus kas keluar sebelum barang diterima |
Audit dan transparansi | Mempermudah pengecekan transaksi oleh auditor/internal control |
Tindak lanjut pengiriman | Menjadi dasar tindak lanjut pengiriman oleh bagian pembelian |
Korelasi Antar Bagian Terkait Uang Muka
Bagian | Peran dalam Uang Muka |
---|---|
Keuangan | Mencatat uang muka sebagai aset, membayar, dan mengatur kas |
Pembelian | Membuat PO dan mengajukan uang muka ke keuangan |
Supplier | Menerima uang muka dan menindaklanjuti pengiriman |
Gudang | Mencatat penerimaan barang dan mencocokkan dengan PO |
Akuntansi | Membuat jurnal uang muka dan melakukan pelunasan saat barang diterima |
✅ Catatan Tambahan:
- Uang muka dilaporkan sebagai aset lancar di neraca sampai direalisasikan.
- Jika tidak jadi menerima barang, uang muka bisa diminta kembali atau menjadi kerugian (tergantung kontrak).
- Laporan idealnya diperbarui setiap minggu atau bulan.