< All Topics
Print

UM Deposit / Deposit Supplier (APDPS) Report

Pelaporan uang muka (advance payment / deposit) ke supplier untuk pembelian barang, baik dari sisi fungsi laporan, format laporan, maupun keterkaitan antar bagian.

📌Fungsi Pelaporan Uang Muka ke Supplier

Fungsi PelaporanPenjelasan
Monitoring pembayaranMemastikan pembayaran uang muka sudah dilakukan sesuai kesepakatan
Rekonsiliasi hutangMengurangi saldo hutang setelah barang diterima
Kontrol kasMengendalikan arus kas keluar sebelum barang diterima
Audit dan transparansiMempermudah pengecekan transaksi oleh auditor/internal control
Tindak lanjut pengirimanMenjadi dasar tindak lanjut pengiriman oleh bagian pembelian

Korelasi Antar Bagian Terkait Uang Muka

BagianPeran dalam Uang Muka
KeuanganMencatat uang muka sebagai aset, membayar, dan mengatur kas
PembelianMembuat PO dan mengajukan uang muka ke keuangan
SupplierMenerima uang muka dan menindaklanjuti pengiriman
GudangMencatat penerimaan barang dan mencocokkan dengan PO
AkuntansiMembuat jurnal uang muka dan melakukan pelunasan saat barang diterima

✅ Catatan Tambahan:

  • Uang muka dilaporkan sebagai aset lancar di neraca sampai direalisasikan.
  • Jika tidak jadi menerima barang, uang muka bisa diminta kembali atau menjadi kerugian (tergantung kontrak).
  • Laporan idealnya diperbarui setiap minggu atau bulan.

Table of Contents